Terbit 2009
ISBN 978-979-26-8945-7
Eriyantow Wahid
Berat 1 kg
Suatu pendekatan inovatif yang menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkaran vandalisme yang terjadi tahun 1974 di kota kecil Elmira, Provinsi Ontario, Kanada, berkembang dan menggelolmbang ke seluruh penjuru dunia. Tahun 2007 bahkan Perserikan Bangsa-Bangsa mengakui posisi penting keadilan restoratif dalam penanggulan kejahatan dengan menerbitkan Handbook on Restorative Justice Programs (Buku Pegangan Untuk Program-Program Keadilan Restoratif).
Di Amerika Utara, Australia dan sebagian Eropa, proses restorative sudah lama diterapkan pada semua tahap penyelenggaraan peradilan pidana yang konvensional, yaitu tahap penyidikan dan penuntutan, tahap ajudikasi dan tahap eksekusi pemenjaraan. Intinya, keadilan restorative member peran utama kepada korban kejahatan. Dalam pada itu, sekali pun pelakunya tetap harus bertanggungjawab dan harus pula menyembukan luka jiwa sang korban, Ia layak memperoleh hukuman seringan mungkin.
Dalam pada itu, keadilan restoratif di Indonesia dewasa in masih berhadapan (vis a vis) dengan system peradilan pidana konvensional. Boleh dikatakan, para change agents belum siap mengubah cara pandangnya. Memegang paradigm lama, di mana perbuatan pidana adalah pelanggaran terhadap negara, mereka belum dapat membayangkan, bahwa perbuatan dimaksud sesungguhnya adalah pelanggaran antarindividu dalam komunitas.
Melalui buku ini, penulis meninjau situasi keadilan restoratif dewasa ini, dan secara komparatif meneliti kemungkinan untuk diterapkan di Indonesia tanpa mengguncang atau merusak sistem peradilan pidana yang ada. Penulis yakin, bilamana para penyelenggara peradilan pidana di Indonesia mengakui dan menerapkannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, keadilan restoratif akan berjalan bergandengan (in juxtaposition) dengan proses pidana yang konvensional.
